Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) saat ini dilarang memberlakukan tilang secara manual. Sebagai penggantinya tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan, di mana petugas polisi akan di lengkapi dengan kamera yang dipasang di badan.
Menurut Komisaris Polisi (Kapolri) Listio Sigit Prabowo sistem ETLE telah diterapkan secara penuh di 34 Polres dan Polda di Indonesia. Maka sudah saatnya untuk mengubah sistem tilang dengan menggunakan teknologi informasi.
“Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi,” kata Sigit dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/11/2022).
“Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” lanjutnya.
Dikatakan juga bahwa mengubah sistem tilang dari manual ke elektronik akan membantu memulihkan citra polisi. Karena stigma yang melekat pada masyarakt tentang pungutan liar (pungli) masih sering terlihat di setiap jalan
Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, menjadi garda kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini harus tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujar Sigit.