Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Pembagian STB Gratis dari kominfo kepada masyarakat, foto : kumaparan.com

Siaran TV analog sudah resmi dihentikan pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB melalui program Analog Switch Off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek dan kemudian akan disusul ratusan kota lainnya.

Masarakat juga diminta untuk segera beralih ke siaran tv digital yang membutuhkan set-top box (STB). Pada masa transisi menuju siaran tv digital pemerintah membagikan STB gratis kepada masyarakat melalui kementrian informasi dan komunikasi (kominfo), dengan syarat penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin

STB adalah alat dekoder yang dapat mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital sehingga gambar dan suara yang dihasilkan STB akan lebih baik dan jelas.

Secara menyeluruh, STB itu sudah dibagikan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).

Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Progam CSR merupakan singkatan dari Corporate Social Responsibility. Ini menjadi aktivitas bisnis perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

Dikutip dari laman Kominfo, pembagian STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Untuk mendapatkan set top box gratis ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Lokasi
  3. penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Baca Juga  Razer Kenalkan Masker Pintar Berteknologi RGB

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai DTKS atau tidak, maka harus mengeceknya secara online. Jika sudah terdaftar, calon penerima hanya perlu mendatangi posko pembagian STB terdekat di wilayah anda,  jika petugas tidak mendatangi langsung ke rumah (door to door).

Cara Mengajukan Bantuan STB Secara Mandiri

Anda juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri berikut simak langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  2. Klik “Pencarian”
  3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Setelah menerima STB anda juga harus tahu bagaimana Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital

Itulah informasi dan penjelasan bagaimana cara mendapatkan Set Top Box dengan gratis, penerima harus memenuhi syarat sebagai keluarga miskin dalam daftar DTKS

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published.